Artikel & WawasanHukum Korporat

5 Klausul Wajib dalam Kontrak Bisnis yang Sering Diabaikan

Tim Helios Consultant10 Agustus 20265 menit baca

Kesalahan kontrak yang paling mahal bukan pada yang ditulis, melainkan pada yang tidak ditulis. Panduan ini membahas klausul-klausul kritis yang sering terlewat.

Kontrak adalah fondasi setiap hubungan bisnis. Namun dalam praktiknya, banyak pengusaha yang menandatangani kontrak tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap klausulnya.


1. Klausul Force Majeure yang Terukur

Bukan sekadar menulis "kejadian di luar kendali para pihak" — klausul force majeure yang baik harus mendefinisikan secara spesifik jenis kejadian yang dikualifikasi (pandemi, bencana alam, gangguan infrastruktur nasional), prosedur notifikasi dalam jangka waktu tertentu, dan mekanisme penyelesaian jika kondisi berlanjut lebih dari periode tertentu.

2. Klausul Kerahasiaan dengan Durasi yang Jelas

Banyak NDA ditulis dengan durasi kerahasiaan "selama ini relevan" — yang tidak memiliki kepastian hukum. Tetapkan durasi spesifik (misal 3 atau 5 tahun setelah berakhirnya perjanjian) dan definisikan dengan jelas kategori informasi yang dikualifikasikan sebagai rahasia.

3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Jangan asumsikan sengketa akan diselesaikan secara musyawarah. Tetapkan: apakah mediasi wajib sebelum litigasi? Pengadilan mana yang berwenang? Apakah arbitrase lebih dipilih? Hukum negara mana yang berlaku?

4. Klausul Perubahan Harga & Eskalasi

Dalam kontrak jangka panjang, mekanisme penyesuaian harga berbasis indeks inflasi atau kurs adalah perlindungan penting yang sering terlewat.

5. Klausul Pengakhiran yang Seimbang

Pastikan kedua pihak memiliki hak pengakhiran yang setara dengan prosedur yang jelas, termasuk kewajiban masing-masing pihak setelah pengakhiran kontrak.

WhatsApp